Tandaseru — 819 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. SK tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Muhammad Sinen usai apel pagi gabungan di halaman Kantor Wali Kota Tidore, Senin (10/11/2025).
Dalam arahannya, Wali Kota menyatakan komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk tetap menerima seluruh PPPK Paruh Waktu, meskipun daerah lain menghadapi ancaman merumahkan pegawai sejenis. Komitmen ini dipertahankan di tengah keterbatasan anggaran dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tidore.
“Di daerah lain, ada PPPK yang gajinya hanya Rp 500.000, namun di Kota Tidore kami tetapkan Rp 1.500.000 per bulan,” ungkap Sinen.
Ia menyebut pertimbangan utama di balik keputusan tersebut adalah tingginya masa pengabdian para PPPK Paruh Waktu, bahkan ada yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun.
Wali Kota juga mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu untuk selalu mengedepankan disiplin dan saling menghormati. Ia mengingatkan, para pegawai akan menjalani evaluasi kinerja setiap bulan dan setiap tahun.
“Jika sebelumnya ada yang masih malas masuk kantor, saya minta setelah penerimaan SK ini, harus lebih disiplin dan semangat masuk kantor,” tegasnya.
Data dan Masa Kerja
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, melaporkan total PPPK Paruh Waktu yang diusulkan adalah 820 orang. Rinciannya terdiri dari:
• Tenaga Kesehatan: 42 orang
• Tenaga Guru: 151 orang
• Tenaga Teknik: 627 orang
“Dari 820 orang yang diusulkan, yang telah memperoleh persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu dari BKN sebanyak 819 orang,” jelas Rusdy.
Ia menambahkan, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun yang dituangkan dalam kontrak perjanjian kerja. Kontrak tersebut dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan per triwulan atau per tahun. Rusdy juga menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki tugas yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga wajib melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.







Tinggalkan Balasan