Tandaseru β Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perumahan di Desa Lelilef Weibulen, Kecamatan Weda Tengah, Senin (10/11/2025). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan.
Kedua tersangka yang langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut tersebut masing-masing berinisial ASN, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SBS, selaku penyedia dari PT Kurnia Karya Sukses.
Kepala Kejaksaan Negeri Ashary Syam menjelaskan, penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada pengembangan kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan 100 unit Rumah Instan Sederhana dan Sehat (RISHA) tipe 36 dan 25.
“Langkah ini diambil setelah penyidikan menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Ashary.
Penetapan tersangka juga diperkuat dengan adanya Laporan Hasil Audit Nomor PE.04.03/SR/S-1161/PW33/5/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.
“Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.625.938.523,03,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan proyek, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya:
β’ PPK tidak menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
β’ Serah terima lokasi kerja tidak dilakukan sesuai kontrak.
β’ PT Kurnia Karya Sukses mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan PPK.
β’ Realisasi personel pelaksana tidak sesuai dengan daftar personel dalam dokumen penawaran.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Jai, menambahkan penetapan dua tersangka baru ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sebelumnya.
βBulan lalu satu tersangka sudah kami tetapkan. Hari ini dua lagi kami tahan, dan penyidikan masih terus berjalan,β tandasnya.







Tinggalkan Balasan