Tandaseru — Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP) Provinsi memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Provinsi () tahun 2026 sebesar 23 persen dari nilai 2025. Usulan ini muncul dalam rapat pertama Dewan Pengupahan Provinsi yang digelar pekan ini di Ternate.

Ketua Pimpinan Daerah (PD) SP KEP Maluku Utara, Ike Masita Tunas, mengatakan pihaknya mendorong agar Dewan Pengupahan menggunakan nilai α (alpha) tertinggi yaitu 0,7, sesuai formula perhitungan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi (atau deflasi).

“Dari hasil rapat pertama, kami sudah bisa mengambil gambaran awal. Karena tahun ini perhitungannya memakai deflasi, bukan inflasi, kami mendorong penggunaan alpha 0,7 agar kenaikan lebih maksimal, yakni sekitar 23 persen,” ujar Ike kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, bila formula tersebut digunakan, maka Maluku Utara 2026 diperkirakan naik dari Rp3.408.000 menjadi sekitar Rp4,1 juta, atau mengalami kenaikan sekitar Rp785 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, sektor pertambangan dan industri menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi Maluku Utara, sehingga wajar bila sektor-sektor tersebut mendapat penyesuaian upah sektoral yang lebih tinggi dari umum.

“Ini masih pembahasan umum, belum sektor spesifik. Tapi untuk sektor pertambangan dan industri tentu akan lebih tinggi karena kontribusinya terhadap ekonomi daerah juga besar,” jelas satu-satunya srikandi di Dewan Pengupahan Malut ini.

Ia menambahkan, meski unsur pengusaha melalui Apindo memiliki pandangan berbeda, akan tetap memperjuangkan aspirasi para pekerja agar penetapan 2026 berpihak pada kesejahteraan buruh.

“Beberapa tahun terakhir kami terus memperjuangkan secara maksimal. Semoga hasilnya kali ini bisa membawa berkah bagi seluruh pekerja di Maluku Utara,” tegasnya.

tandaseru.co
Editor