Tandaseru – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Pulau Taliabu hasil Pemilu 2024. Penyaluran ini dilakukan berdasarkan regulasi nasional yang mengatur pembiayaan partai politik melalui APBN/APBD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Pulau Taliabu, Kamirudin, menjelaskan penyaluran dana hibah ini merupakan amanat undang-undang dan harus dilaksanakan setiap tahun secara proporsional.
“Bantuan keuangan kepada partai politik merupakan hak yang telah diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Pemerintah daerah berkewajiban menyalurkan bantuan ini kepada partai politik yang memperoleh kursi DPRD berdasarkan hasil Pemilu,” ujar Kamirudin, Selasa (18/11/2025).
Kamirudin merinci bahwa ketentuan tentang sumber keuangan partai politik, salah satunya bersumber dari APBN/APBD, termuat dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Selain itu, dalam Pasal 2 PP Nomor 5 Tahun 2009 disebutkan bahwa:
- Bantuan keuangan kepada partai politik diberikan pemerintah daerah setiap tahun;
- Bantuan diberikan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;
- Besaran bantuan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara sah.
Adapun proses penyaluran di daerah mengacu pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, di mana perolehan suara dihitung berdasarkan keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum.
Berdasarkan Keputusan KPU Taliabu Tahun 2024.
Untuk Kabupaten Pulau Taliabu, data perolehan suara sah dan kursi partai politik bersumber dari:
- Keputusan KPU Taliabu Nomor 102 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik, dan
- Keputusan KPU Taliabu Nomor 103 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Taliabu.
“Seluruh proses penyaluran kami sesuaikan dengan keputusan KPU sebagai lembaga resmi yang menetapkan perolehan suara sah Pemilu DPRD Kabupaten Taliabu,” jelas Kamirudin.
Nilai Bantuan Rp 17 Ribu per Suara Sah
Untuk tahun anggaran 2025, Pemkab Pulau Taliabu tetap menggunakan besaran nilai bantuan seperti tahun sebelumnya, yakni Rp 17.000 per suara sah. Kamirudin menegaskan bahwa nominal ini telah disesuaikan berdasarkan regulasi serta kemampuan fiskal daerah.
Atas tersalurnya bantuan keuangan ini, ia menyampaikan apresiasi pemerintah daerah kepada seluruh partai politik yang berperan aktif menjaga stabilitas demokrasi di Taliabu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai politik di Kabupaten Pulau Taliabu atas kontribusi selama ini dalam menjaga iklim demokrasi, stabilitas politik dan pemerintahan. Kami berharap partai politik terus memberikan pendidikan politik yang santun, bermartabat, serta memperhatikan budaya dan kearifan lokal masyarakat,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan