Tandaseru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) , , memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh elemen pekerja melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama yang berlangsung di Hotel GranDhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan. Selasa (18/11/2025).

Bupati Sashabila Mus mengatakan penandatanganan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan dalam rangka melindungi hak-hak sosial pekerja di luar . Ia menerangkan bahwa MoU ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Perlindungan ini baik bagi pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-), pekerja rentan, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa se-Taliabu,” ujar Sashabila.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Halsel yang membidangi Taliabu, Amrullah, menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup beberapa tujuan utama yaitu, peningkatan kepesertaan dengan mendorong peningkatan jumlah peserta dan pelayanan program di tingkat desa.

“Amanat Undang-Undang memastikan penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai amanat Undang-Undang Desa, khususnya bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD,” jelasnya.

Ia menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemda dalam memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dan memiliki jaminan sosial yang layak demi terciptanya kesejahteraan masyarakat .

Amrullah berharap, melalui kerja sama ini, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Pulau Taliabu dapat semakin meningkat.

“Kami berharap kerja sama ini dapat semakin meningkatkan capaian Universal Coverage Jamsostek serta memberikan rasa aman dan perlindungan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja di Kabupaten Pulau Taliabu,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Taliabu dan menyaksikan penandatanganan sinergi ini.

tandaseru.co
Editor