Tandaseru — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, merilis data warga negara asing (WNA) yang tersebar di 10 kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara hingga November 2025 ini berjumlah 34.460 orang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara Mohammad Ridwan mengatakan, jumlah WNA itu terbagi atas data yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I TPI sebanyak 12.034 orang, dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo sebanyak 22.426 orang.

Secara rinci data jumlah WNA untuk wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI yang membawahi 4 kabupaten/kota di antaranya, 179 orang, Tidore Kepulauan 56 orang, Halmahera Barat 1 orang, dan 11.655 orang.

Sementara rincian data jumlah WNA untuk wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo yang membawahi 6 kabupaten di antaranya, Halmahera Utara 17 orang, Halmahera Timur 103 orang, 22.303 orang, Kepulauan Sula 10 orang, 3 orang, dan Pulau Taliabu 133 orang.

“Ini mayoritas warga negara RRC (Tiongkok) yang bekerja di tambang” ujar Ridwan saat press release capaian kinerja Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara tahun 2025 di Hotel Gaia , Senin (24/11/2025).

Menurut Ridwan, data tersebut kemungkinan bisa berubah karena di tahun ini masih berjalan waktu dua bulan lagi.

Sementara itu, untuk perbandingan data WNA dengan tahun 2024 kata Ridwan, di lingkungan kerja Kantor Imigrasi mengalami peningkatan pada tahun 2025 sekitar 30 persen. Sedangkan untuk lingkungan kerja Kantor Imigrasi Tobelo sebaliknya mengalami penurunan sekitar 4 persen.

Ia juga menambahkan, bahwa pihak Imigrasi akan menambah dua kantor baru di Kabupaten dan sehingga kedepannya wilayah Maluku Utara bakal terdapat 4 Kantor Imigrasi yang beroperasi.

“Kami juga berharap dengan adanya Kantor Imigrasi baru ini lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga mengoptimalisasikan pengawasan terhadap warga negara asing,” ujarnya.

tandaseru.co
Editor