Tandaseru – Kebijakan baru terkait penetapan kuota berdampak signifikan terhadap jumlah calon jemaah di kabupaten , provinsi . Kuota untuk daerah tersebut pada tahun 2026 mendatang berkurang drastis, hanya menyisakan 16 orang.

Penetapan kuota yang minim ini merupakan konsekuensi dari revisi Undang-undang (UU) yang dilakukan Kementerian dan Umrah, yakni perubahan dari UU Nomor 8 Tahun 2019 menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025.

Perubahan UU ini mengubah indikator penetapan kuota. Jika sebelumnya kuota didasarkan pada jumlah penduduk muslim di setiap kabupaten/kota, kini indikator yang dipakai adalah pemerataan daftar tunggu di setiap daerah.

Indikator pemerataan daftar tunggu ini ditetapkan untuk mengatasi disparitas yang ada. Diketahui, terdapat jemaah yang telah mendaftar hingga 30 tahun namun belum berangkat, sementara jemaah dengan masa tunggu 15 tahun sudah diberangkatkan.

Dari 16 calon yang ditetapkan untuk kuota 2026:

• Tiga orang telah meninggal dunia.

• Delapan orang menunda keberangkatan dengan alasan bervariasi.

• Sisanya sudah siap berangkat pada tahun 2026.

Penetapan kuota berdasarkan pemerataan daftar tunggu ini didasarkan pada jumlah penduduk muslim saat jemaah mendaftar, untuk memastikan keadilan bagi mereka yang sudah lama mengantre.

tandaseru.co
Editor