Tandaseru – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, AT, menjalani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/12/2025). Sidang tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik serius berupa penerimaan uang sebesar Rp 275 juta dari seorang mantan calon legislatif (caleg) untuk mendongkrak perolehan suara di Pemilu 2024.
Sidang pemeriksaan ini digelar di kantor Bawaslu Maluku Utara. Perkara dengan nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025 ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Maluku Utara.
Para pengadu menilai AT (teradu) diduga telah mengarahkan dan membantu menaikkan jumlah perolehan suara, serta meminta imbalan atau menerima uang sebesar Rp 275 juta dari salah satu calon anggota DPRD Kota Ternate pada Pemilu 2024.
Uang tersebut, meskipun diduga digunakan untuk tujuan mendongkrak perolehan suara oknum caleg tersebut, dilaporkan tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, didampingi dua anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Maluku Utara, yakni Gunawan A Tauda (unsur masyarakat) dan Reni Syafruddin A Banjar (unsur KPU).
Sebelumnya, kasus dugaan suap uang ratusan juta rupiah ini juga telah dilaporkan mantan calon anggota DPRD terkait ke Polres Ternate.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025).
“Ada laporan tersebut. Kasusnya masih lidik (penyelidikan),” singkatnya.




Tinggalkan Balasan