Tandaseru – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) angkat bicara menanggapi dugaan upaya penyelundupan material di Bandar Udara Khusus Weda Bay pada Jumat (5/12/2025). Pihak IWIP menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik tidak akurat, dan material yang diamankan bukan nikel, bukan barang ilegal, dan tidak terkait aktivitas yang tidak sah.
Menurut keterangan resmi IWIP pada Sabtu (6/12/2025), material yang disoroti merupakan sampel mineral berupa alumina yang berasal dari industri aluminium milik salah satu tenant di Kawasan IWIP. Sampel tersebut dijadwalkan untuk dikirim ke Jakarta untuk keperluan pengujian laboratorium internal dan telah memiliki izin administratif.
“Material yang dimaksud bukan merupakan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan bagian dari aktivitas yang tidak sah. Material tersebut merupakan sampel mineral berupa alumina dari industri aluminium milik salah satu tenant dalam Kawasan IWIP untuk keperluan internal,” demikian pernyataan resmi IWIP.
Proses pengiriman material dihentikan sementara oleh petugas keamanan bandara lantaran dokumen pendukung untuk pengangkutan belum sepenuhnya lengkap pada saat pemeriksaan. Pengamanan material dilakukan oleh petugas Aviation Security (AvSec) setelah terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray sebelum proses boarding.
IWIP juga mengklarifikasi bahwa tidak terjadi penyitaan, pemeriksaan hukum, penahanan individu, maupun investigasi oleh pihak di luar otoritas bandara. Saat ini, sampel tersebut berada dalam pengawasan AvSec dan akan diproses lebih lanjut setelah seluruh kelengkapan dokumen selesai diverifikasi.
IWIP menekankan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan operasional, prosedur keamanan, dan peraturan penerbangan yang berlaku di Bandar Udara Khusus Weda Bay. Pihak IWIP juga mengimbau seluruh pihak untuk menunggu informasi resmi dan tidak menyebarkan spekulasi.




Tinggalkan Balasan