Tandaseru – Kota Ternate, Maluku Utara, akan menjadi pusat penyelenggaraan Pelatihan Instruktur Wilayah (PIMWIL) gabungan bagi Pemuda Muhammadiyah dari tiga provinsi, yakni Papua, Maluku, dan Maluku Utara, pada Maret 2026 mendatang.
Kepastian ini disampaikan Samsir Hamajen, Sekretaris Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara dan peserta Pelatihan Instruktur Nasional (PIN) dan Lokakarya Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah di Nusa Tenggara Barat pada 4-7 Desember.
“Sesuai perintah Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Zulfikar Ahmad Tawalla, untuk melaksanakan PIMWIL gabungan tiga wilayah Papua, Maluku, Maluku Utara, terpusat di Ternate pada bulan Maret 2026 mendatang,” ungkap Samsir, yang juga dosen Prodi Ilmu Politik FISIP UMMU.
Sistem Pengkaderan Calon Formatur Diperketat
Selain agenda PIMWIL gabungan, Samsir juga menyampaikan dalam PIN dan Lokakarya tersebut telah disepakati perubahan mendasar dalam sistem pengkaderan yang akan diterapkan Pemuda Muhammadiyah. Sistem ini bertujuan memperketat syarat menjadi calon formatur di tingkat wilayah hingga daerah.
“Telah disepakati sistem pengkaderannya. Jadi, menjadi calon formatur di tingkat wilayah dan daerah harus melalui pengkaderan Pemuda Muhammadiyah tingkatan baik dari Baitul Arqam Muda (BAM) dan Baitul Arqam Madya (BAM),” jelas Samsir.
Sementara itu, Baitul Arqam Paripurna dikhususkan untuk calon formatur di tingkat pusat.
Nomenklatur Baitul Arqam Berubah
Samsir menambahkan, selain penerapan sistem pengkaderan berjenjang, nomenklatur Baitul Arqam juga mengalami perubahan dan telah disahkan di PINAS.
Dia menjelaskan, sistem pengkaderan di organisasi otonom (ortom) Muhammadiyah lainnya, seperti Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) maupun Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), tidak akan lagi diperhitungkan sebagai syarat calon formatur di Pemuda Muhammadiyah.
“Sistem pengkaderan harus dilalui berjenjang, diawali dari BAM [Baitul Arqam Muda], BAM [Baitul Arqam Madya], baru bisa memenuhi syarat calon formatur di tingkat daerah maupun tingkat wilayah,” pungkasnya.
Dorongan perubahan syarat calon formatur ini direncanakan akan dimasukkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pemuda Muhammadiyah pada Tanwir II mendatang.





Tinggalkan Balasan