Tandaseru – Dewan Bersama Rakyat (DBBR) Maluku Utara secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap rencana unjuk rasa yang akan digelar koalisi serikat pada Senin (29/12/2025). Langkah ini diambil sebagai bentuk protes keras terhadap keputusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penetapan Upah Minimum Provinsi ().

Koordinator DBBR Maluku Utara, Ali Akbar Muhammad, menilai Pemerintah Provinsi tidak mengakomodasi itikad baik dari gerakan . Ia menyoroti kebijakan pemerintah yang tetap menetapkan kenaikan sebesar 3% dan Upah Minimum Sektoral (UMS) sebesar 2%.

“Ini menunjukkan keberpihakan terang-terangan pemerintah kepada kaum pemodal. Mereka tidak memiliki simpati dan empati terhadap kaum yang merupakan penggerak utama ekonomi Maluku Utara,” ujar Ali Akbar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/12/2025).

Selain kebijakan tingkat provinsi, DBBR juga mengecam usulan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Sebagai salah satu daerah terkaya, Pemkab Halmahera Tengah dinilai tidak berniat mendorong kesejahteraan buruh karena mengusulkan penggunaan pengali Alfa paling rendah, yakni 0,5 dalam kerangka PP 51 Tahun 2023 (sebelumnya disebut PP 49).

Aksi perlawanan terhadap “ upah murah” ini akan dipusatkan di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah. Sejumlah serikat buruh tingkat pabrik dipastikan akan turun ke jalan, di antaranya:

• Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ()

• Serikat Pekerja Nasional (SPN)

• GAKARYA

• Aliansi Persatuan Buruh Lingkar Tambang

Dukungan terhadap aksi ini juga mengalir dari berbagai organisasi, termasuk Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia, Serikat Buruh Garda Nusantara, hingga Komite Kota .

“Kami mendukung seluruh upaya terus-menerus dari Gerakan Buruh Maluku Utara untuk melawan ketidakadilan ini,” tegas Ali Akbar.

Penetapan upah oleh Gubernur Maluku Utara ini dianggap menjadi pemicu utama kemarahan buruh, terutama di wilayah lingkar tambang yang menjadi pusat industri strategis namun dirasa belum memberikan kesejahteraan yang layak bagi pekerjanya.

tandaseru.co
Editor