Tandaseru – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun ini dinilai menjadi angin segar bagi pembangunan hukum nasional. Namun, pembaharuan materi undang-undang tersebut ditegaskan bukan menjadi jaminan otomatis bagi tegaknya keadilan di Indonesia.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Dr. Abdul Aziz Hakim, menyatakan bahwa sebaik apa pun isi sebuah undang-undang, ia hanya akan menjadi teks yang tidak bermanfaat jika tidak dibarengi dengan perubahan budaya penegakan hukum.
“Siapa yang menjamin jika sudah diubah materi atau isi UU tersebut lalu hukum kita tegak dengan sendirinya? Sebaik-baik isi undang-undang dibuat, jika budaya penegakannya tidak berubah, maka materi hukum itu akan menjadi teks yang tidak ada manfaatnya,” ujar Abdul Aziz, Sabtu (3/1/2026).
Menurutnya, pembaharuan hukum pidana ini seharusnya menjadi semangat bagi para penegak hukum untuk memaksimalkan sistem yang ada. Ia memperingatkan agar negara tidak hanya bersemangat dalam memproduksi hukum, namun justru “miskin” dalam implementasi atau penegakannya.
Abdul Aziz juga menyoroti bahaya paradigma positivisme hukum yang sempit, di mana hukum hanya dimaknai sebatas teks tertulis. Jika paradigma ini masih bertahan, ia menilai harapan akan penegakan hukum yang adil di Indonesia akan menjadi semu.
“Makna keadilan tidak akan pernah hadir jika paradigma berhukum kita masih sebatas memaknai hukum sebagai teks undang-undang saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembaharuan hukum hanyalah salah satu prasyarat. Setidaknya ada tiga variabel penting lainnya yang menjadi faktor penentu tegasnya sistem hukum di Indonesia, yakni:
1. Faktor Aparat: Integritas dan profesionalisme petugas.
2. Budaya Hukum: Kesadaran dan perilaku hukum masyarakat serta penegak hukum.
3. Sarana Hukum: Ketersediaan fasilitas pendukung yang memadai.
Sebagai penutup, ia memberikan apresiasi atas langkah bangsa ini memperbaharui kedua kitab tersebut. Namun, ia mengingatkan kembali bahwa tanpa diikuti semangat penegakan yang kuat, roh dari pembaharuan hukum tersebut tidak akan pernah terealisasi di masa depan.





Tinggalkan Balasan