Tandaseru – Merespons cepat laporan masyarakat, Satuan Samapta Polres , , mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat () di Kelurahan Stadion, Kecamatan Tengah, Minggu (18/1/2026).

Penangkapan tersebut bermula dari aduan warga melalui telepon yang diterima unit piket pada pukul 10.55 WIT. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit 2 Sat Samapta yang dipimpin Brigpol Faisal Abd Ghani langsung bergerak ke lokasi dan tiba hanya dalam waktu 10 menit.

melalui Kasi Humas, IPDA Sudirjo, mengonfirmasi tindakan cepat tersebut dilakukan untuk mencegah eskalasi agar tidak meluas.

“Pukul 11.00 WIT tim bergerak, dan setibanya di lokasi pukul 11.05 WIT, personel langsung melakukan pengamanan TKP,” ujar Sudirjo dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026).

Kerja Sama dengan TNI

Dalam proses pengamanan di lapangan, personel Polri turut dibantu oleh Babinsa Kelurahan Stadion. Sinergi ini berhasil meredam situasi hingga terduga pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan berarti.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan proaktif dalam melaporkan kejadian di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kantor terdekat atau melalui Call Center 110 jika melihat potensi gangguan keamanan,” tutup Sudirjo.

tandaseru.co
Editor