Tandaseru – Kapolres Halmahera Barat, Maluku Utara, AKBP Teguh Patriot, membantah keras tuduhan suap yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat terhadap dirinya. Teguh menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak memiliki bukti material.
Pernyataan tersebut disampaikan Teguh dalam diskusi bersama jurnalis Halmahera Barat mengenai edukasi hukum dan dinamika pers nasional di Jailolo, Selasa (27/1/2026).
Bantahan Terhadap Tuduhan
Teguh menyayangkan tindakan seorang pria yang mengatasnamakan organisasi Pokdar Kamtibmas binaan Polda Malut. Ia disebutnya telah membangun narasi yang mencederai integritas institusi dengan menuduh adanya praktik suap dari Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhamad kepada Kapolres.
“Tindakan menebar persangkaan suap tanpa konfirmasi dan bukti otentik bukan hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana,” tegas Teguh.
Ia menambahkan, kebebasan dalam menjalankan kontrol sosial tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan untuk menyerang martabat pimpinan daerah secara serampangan.
Edukasi Hukum dan Etika Pers
Dalam forum tersebut, Kapolres juga membedah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pers. Ia mengingatkan para wartawan bahwa hak perlindungan hukum bagi jurnalis melekat pada tanggung jawab untuk menyajikan informasi berbasis fakta, bukan asumsi atau fitnah.
“Wartawan memang menjalankan fungsi kontrol sosial, namun Putusan MK menekankan kewajiban mutlak untuk menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika,” jelasnya.
Respons Jurnalis Lokal
Sejumlah wartawan di Jailolo yang hadir dalam pertemuan tersebut turut menyayangkan tindakan oknum yang memutarbalikkan fakta. Mereka menilai narasi yang dibangun tanpa bukti tersebut dapat merusak citra wartawan lokal yang selama ini bekerja dengan integritas.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama antara Polres Halbar dan awak media untuk menjaga ekosistem demokrasi yang sehat dengan tetap menjadikan kebenaran sebagai landasan utama dalam pemberitaan.






Tinggalkan Balasan