Tandaseru — Kuasa Hukum salah satu terlapor di Halmahera Barat, Zulkifli Dade, angkat bicara terkait tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilayangkan kepada kliennya, berinisial R alias E. Zulkifli memperingatkan kuasa hukum pelapor agar tidak sembarangan melayangkan tuduhan sebelum adanya ketetapan hukum yang sah.
Zulkifli secara tegas membantah keterlibatan kliennya dan menilai pernyataan yang beredar saat ini cenderung bersifat fitnah. Menurutnya, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, dugaan pelaku tidak hanya mengerucut pada satu orang saja.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Zulkifli mengklaim bahwa bukti petunjuk dalam perkara ini juga mengarah pada kerabat dekat pelapor, yakni adik laki-laki dari ibu korban. Ia mempertanyakan mengapa pihak penyidik dan pelapor terkesan hanya menitikberatkan persoalan ini kepada kliennya.
“Terduga pelaku bukan cuma E sendiri, ada juga salah satu ipar dari pelapor. Kenapa penyidik tidak usut itu? Penyidik masih mendalami perkara ini karena bukti petunjuk juga mengarah ke adik laki-laki ibu korban,” ungkap Zulkifli kepada media, Kamis (5/2/2026).
Ia juga menyoroti sikap pelapor yang hingga kini dinilai belum kooperatif dalam menghadirkan kembali adik ibu korban sebagai saksi untuk dimintai keterangan sesuai permintaan penyidik.
Soroti Kode Etik dan Penggiringan Opini
Lebih lanjut, Zulkifli menyentil kuasa hukum korban agar tetap menjunjung tinggi kode etik dan tidak mengambil kesimpulan sepihak. Ia menegaskan agar tidak ada upaya menggiring opini publik seolah-olah tersangka sudah ditetapkan, sementara pihak kepolisian masih dalam tahap pendalaman saksi-saksi.
“Kuasa hukum pelapor jangan seakan-akan menggiring opini bahwa tersangka sudah ada, padahal penyidik belum membeberkan arah tersangkanya ke siapa,” tambahnya.
Zulkifli juga meminta secara khusus agar urusan pidana ini tidak dikaitkan dengan profesi terlapor karena profesi tersebut menyangkut kepentingan orang banyak. Ia berharap penyidik Satreskrim Polres Halbar menetapkan tersangka murni berdasarkan fakta penyelidikan, bukan atas desakan atau keinginan pihak pelapor.
Zulkifli juga memperingatkan, pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar dan menimbulkan fitnah dapat memiliki konsekuensi hukum. Meskipun seorang pengacara memiliki hak imunitas, hal tersebut tidak membenarkan adanya tuduhan yang mencemarkan nama baik seseorang tanpa bukti otentik.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Halbar dilaporkan masih terus mendalami keterangan dari berbagai saksi guna menemukan titik terang dalam perkara tersebut.






Tinggalkan Balasan