Tandaseru — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi menggelar focus group discussion (FGD) di Kota , Senin (24/11/2025).

FGD ini dilakukan dalam rangka penguatan sinergitas dalam melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.

Kepala OJK Provinsi Adi Surahmat dalam sambutannya menegaskan, pembentukan Satgas PASTI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Untuk melindungi konsumen dan masyarakat atas aktivitas di sektor jasa keuangan, maka OJK bersama otoritas kementerian dan lembaga diwajibkan membentuk satuan tugas dengan tugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“Keberhasilan memberantas aktivitas keuangan ilegal di ini hanya bisa dicapai dengan sinergi yang kuat, yang luas, dan komitmen ekosistem dalam melakukan pencegahan kerugian masyarakat,” kata Adi.

Upaya pencegahannya, kata Adi, bisa melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pemantauan terhadap adanya potensi tindak pidana aktivitas keuangan ilegal melalui jaringan yang dimiliki masing-masing anggota Satgas PASTI.

“Sehingga early warning dapat berjalan optimal untuk menghindari kerugian aktivitas keuangan ilegal pada masyarakat ,” tambah Adi.

Menurutnya, FGD ini merupakan bentuk kepedulian OJK bersama anggota Satgas PASTI guna menetapkan langkah terkait dengan pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal, agar masyarakat terbebas dari penawaran dan investasi keuangan ilegal.

Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsum Polda Maluku Utara Kompol H. Tajuddin, dalam FGD itu mengatakan, kehadiran OJK di Maluku Utara akan lebih memudahkan pelaksanaan koordinasi Satgas PASTI daerah pada proses penyelidikan dan penyidikan aktivitas kuangan Ilegal di Maluku Utara.

Perlu diketahui, anggota Satgas PASTI Provinsi Maluku Utara terdiri atas kantor OJK, Polda, Kejati, Perwakilan Bank , BIN Daerah, Kanwil , Kanwil Hukum, Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, DPM-PTSP, Dikbud, Dinsos, dan Diskomsandi.

Melalui kegiatan FGD ini, Satgas PASTI Provinsi Maluku Utara telah menghimpun seluruh masukan dan dari masing-masing anggota untuk menjadi rencana kerja Satgas PASTI Provinsi Maluku Utara Tahun 2026.

tandaseru.co
Editor