Tandaseru – Dalam rangka memperkuat agenda pembangunan daerah yang adaptif terhadap ancaman bencana, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Workshop Finalisasi Draf Akhir Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2025–2030, Rabu (26/11/2026).
Kepala BPBD Taliabu Burhanudin Kaunar mengatakan, penyusunan dokumen ini menjadi bagian penting dalam mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir, khususnya dalam mewujudkan pembangunan yang aman dan berkelanjutan di wilayah kepulauan.
“Kabupaten Pulau Taliabu merupakan daerah yang memiliki potensi ancaman bencana cukup tinggi, terutama gempa bumi. Karena itu, dokumen KRB ini sangat penting sebagai baseline data untuk mengurangi risiko korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan di masa mendatang,” ujar Burhanudin.
Workshop ini melibatkan narasumber dari Tim Ahli Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta BPBD Provinsi Maluku Utara.
Burhanudin menyebutkan, dokumen KRB merupakan kajian ilmiah yang memuat gambaran karakteristik risiko bencana melalui analisis tingkat bahaya, tingkat kerentanan, serta kapasitas daerah. Dokumen ini nantinya menjadi pedoman utama pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan penanggulangan bencana, seperti:
- Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)
- Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB)
- Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB)
- Rencana Kontingensi
- Rencana Operasi Penanganan Darurat Bencana
- Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Selain itu, dokumen tersebut juga akan disinergikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD, RTRW, RDTR, RKPD, serta dokumen Renstra perangkat daerah.
“Dokumen ini bukan hanya untuk perencanaan pemerintah, tetapi juga menjadi pedoman bagi masyarakat agar lebih siap dan tangguh. Misalnya dalam penyusunan jalur evakuasi, mitigasi bencana berbasis komunitas, hingga penataan lingkungan tempat tinggal yang aman,” jelas Burhanudin.
Adapun ruang lingkup penyusunan dokumen KRB bersama UGM meliputi analisis tingkat bahaya, kerentanan, dan kapasitas, hingga rekomendasi prioritas penanggulangan bencana serta penyusunan album peta risiko bencana.
BPBD menargetkan Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2025–2030 akan rampung dan siap digunakan secara resmi pada Desember 2025 mendatang.
“Dengan tersusunnya dokumen KRB ini, kita berharap seluruh sektor pembangunan di Pulau Taliabu dapat terintegrasi dengan upaya pengurangan risiko bencana,” tutup Burhanudin.





Tinggalkan Balasan