Tandaseru – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terpaksa tidak dapat mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-54, Senin (1/12/2025). Keterlambatan menjadi penyebab utama mereka tertahan di luar pagar kantor bupati.
Upacara yang dipimpin langsung oleh Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, tersebut digelar tepat pukul 08.00 WIT di halaman Kantor Bupati.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Pulau Morotai, Anwar Sabadar, total 125 orang, terdiri dari PNS dan PPPK yang baru menerima SK, tidak diizinkan masuk setelah upacara dimulai.
“Itu waktu sebelum upacara HUT Korpri itu kita sudah sampaikan PNS dan PPPK pada saat upacara berjalan maka yang telat tidak bisa lagi masuk ke dalam, padahal protap mereka wajib ikut upacara,” ujar Anwar.
Dia menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Alfatah Sibua kembali mengingatkan seluruh pegawai untuk mematuhi aturan kedisiplinan.
“Harus mematuhi aturan kedisiplinan, kemudian kepada PPPK yang baru terima SK hari ini supaya lebih disiplin lagi,” tegas Alfatah.
Alfatah menambahkan bahwa pihaknya telah meminta kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk memberikan teguran atau sanksi kepada PNS maupun PPPK yang tidak disiplin agar mematuhi aturan yang berlaku.




Tinggalkan Balasan