Tandaseru – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara.
Barang rampasan yang dilelang tersebut merupakan barang milik terpidana dr. Adil Makmur, berdasarkan putusan nomor 14/PID.SUSTPK/2025/PT TTE tanggal 22 Mei 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Morotai, Eko Setiawan, menyampaikan proses penjualan langsung barang rampasan ini telah dilaksanakan sejak Kamis (11/20/2025).
Beberapa alat bukti yang dilelang beserta nilai limitnya antara lain:
• Kamera merk Canon tipe EOS 650 D (Nilai Limit Rp 775.000)
• Condenser Microphone merk BM-800 (Nilai Limit Rp 150.000)
• Soundcard merk KSong (Nilai Limit Rp 106.000)
• Headphone merk DJ80 (Nilai Limit Rp163.000).
Tempat penjualan langsung berlokasi di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. Peserta yang berminat wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat dan ketentuan.
Eko menambahkan, barang yang dijual dalam kondisi apa adanya. Apabila terdapat kerusakan serta risiko lainnya, hal itu akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli atau pemenang penjualan langsung.
Peserta pemenang yang ditetapkan wajib membayarkan harga penjualan maksimal 1 x 24 jam terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang Penjualan Langsung. Peserta yang ingin mengikuti Penjualan Langsung telah diberi kesempatan untuk mengikuti Aanwizing/pengecekan fisik pada tanggal 20 November 2025.





Tinggalkan Balasan