Tandaseru – Angka resmi yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten , Maluku Utara, diproyeksikan akan menurun pada tahun 2025 ini. Penurunan ini diiringi dengan tingginya kasus di luar nikah pada usia dini yang tidak tercatat secara resmi.

Berdasarkan data KUA Kecamatan Morotai Selatan yang dihimpun per hari Selasa (2/12/2025), terjadi fluktuasi angka selama dua tahun terakhir. Pada periode Januari-Desember 2023, tercatat sebanyak 88 . Jumlah ini meningkat pada tahun 2024 menjadi 106 .

Sementara itu, untuk periode Januari hingga November 2025, tercatat sebanyak 95 . Bidang Sistem Manajemen Nikah (Simkah) KUA Kecamatan Morotai Selatan, Dian Bagus Susityo, memprediksi total angka hingga akhir tahun 2025 akan mencapai 100 kasus.

Dominasi Hamil di Luar Nikah

Dian memastikan tingginya angka pernikahan di bawah umur atau usia dini pada tahun 2023, 2024, dan 2025 mayoritas disebabkan oleh peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

“Jadi rata-rata menikah itu di atas 19 tahun, karena kalau di bawah 19 tahun KUA melakukan penolakan nikah dan itu membutuhkan dispensasi pengadilan,” jelas Dian.

Ia menambahkan, banyak generasi muda di Morotai yang rata-rata mengalami hamil di luar nikah sehingga tidak bisa mendapatkan surat nikah sampai usia mereka mencapai 19 tahun. Bahkan, pasangan yang menikah di bawah tangan atau nikah siri karena hamil di luar nikah kerap tidak melaporkan pernikahannya ke KUA.

“Kita tidak tahu datanya berapa (yang nikah siri), karena mereka menikah tanpa sepengetahuan atau melaporkan ke KUA, akhirnya mereka melakukan pernikahan diam-diam,” tandasnya.

Bagi pasangan yang telah menikah siri dan ingin mendapatkan buku nikah, mereka harus menempuh jalur sidang Isbat Keliling atau mendaftar reguler ke Tobelo, namun persyaratan ini hanya bisa dipenuhi setelah kedua pasangan mencapai usia 19 tahun.

Dian juga mengingatkan bahwa untuk calon suami istri yang mengurus dokumen resmi, mereka wajib melengkapi berkas N1 hingga N4, keterangan domisili, Kartu Keluarga, KTP, ijazah terakhir, keterangan lahir, keterangan dokter, dan pas foto. Biaya administrasi untuk menikah adalah Rp 600 ribu, yang langsung disetorkan ke negara.

tandaseru.co
Editor