Tandaseru – Pemain profesional asal Brasil, Ciro Henrique Alves Ferreira E. Silva, yang saat ini membela klub elit , secara resmi memulai proses menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Didampingi Asisten Manajer , Asghar Saleh, Ciro mengajukan permohonan naturalisasi tersebut dengan berkonsultasi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) , Senin (8/12/2025).

Dukungan Penuh dari Kemenkumham

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menyambut baik kedatangan Ciro dan jajaran . Argap menyatakan bahwa Kemenkumham Malut siap mendukung penuh proses naturalisasi Ciro sebagai bagian dari layanan administrasi hukum umum.

“Kami mendukung proses naturalisasi Saudara Ciro menjadi WNI. Jika berkas permohonan telah lengkap dan sesuai, dapat kami proses segera melalui sistem AHU online,” ungkap Argap di ruang kerjanya.

Argap menambahkan, proses naturalisasi dapat ditindaklanjuti selama Warga Negara Asing (WNA) yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Salah satu pertimbangan penting adalah Ciro telah menetap di Indonesia sejak tahun 2019.

Alasan dan Potensi Ciro Menjadi WNI

Asisten Manajer , Asghar Saleh, menyampaikan dukungan klub didasari oleh kontribusi Ciro terhadap tanah air.

• Ciro telah tinggal di Indonesia sejak 2019.

• Ia memiliki bakat dan talenta yang dapat membantu meningkatkan ekosistem Indonesia, khususnya di Maluku Utara.

• Ciro berpengalaman memperkuat timnas Brasil di Piala Dunia U-20 dan saat ini bermain untuk di BRI Super League.

• Ke depannya, Ciro juga berpotensi menjadi pelatih dan membantu persepakbolaan di Maluku Utara.

Sementara itu, Ciro sendiri mengungkapkan alasannya ingin menjadi WNI adalah karena kecintaannya terhadap tanah air dan keinginannya untuk membangun kehidupan bersama keluarganya di Indonesia.

“Saya bermain di sini, dan telah jatuh cinta kepada negara Indonesia,” ujar Ciro, yang juga menyatakan kesediaannya untuk meninggalkan kewarganegaraannya sebelumnya dan tidak berniat memiliki kewarganegaraan ganda.

Persyaratan Sesuai Undang-Undang

Analis Hukum Kemenkumham Malut, M. Sidik, merinci beberapa persyaratan utama permohonan pewarganegaraan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006, antara lain:

• Berusia 18 tahun atau sudah kawin.

• Sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

• Sehat jasmani dan rohani.

• Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

• Tidak pernah dijatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih.

• Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

• Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

• Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

tandaseru.co
Editor