Tandaseru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menghentikan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Menyusul penghentian tersebut, KPK akan mencabut penitipan dan mengembalikan 49 aset sitaan kepada ahli waris almarhum.
Kepastian penghentian penyidikan TPPU ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Aan Syaeful Anwar, Senin (8/12/2025).
Dasar Penghentian Penyidikan
Aan menjelaskan, surat dari KPK telah diterima, yang isinya terkait pencabutan penitipan benda sitaan perkara TPPU Abdul Gani Kasuba.
“Penyidikan dihentikan berdasarkan Sprin.Henti.Dik tertanggal 26 Mei 2025. Surat itu secara jelas menyebutkan penghentian penyidikan dugaan TPPU hasil tindak pidana korupsi,” jelas Aan.
Menurut Aan, meskipun surat tersebut ditujukan kepada Kepala Rupbasan Ternate, koordinasi tetap dilakukan dengan Kejari Ternate. Hal ini sejalan dengan perubahan regulasi bahwa Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kini berada di bawah Kejaksaan berdasarkan Perpres 155/2024 dan Keputusan Jaksa Agung 399/2025. Komunikasi dilakukan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Proses Pengembalian Aset
Secara total, terdapat 49 item benda sitaan yang sebelumnya disita KPK dalam rangka penyidikan TPPU AGK.
“Total ada 49 aset. Minggu ini proses pencabutan penitipan dilakukan, kemudian diserahkan kepada ahli waris almarhum,” tutup Aan.
Aset-aset tersebut akan segera dicabut penitipannya dan diserahkan kembali kepada ahli waris mantan Gubernur Maluku Utara tersebut.





Tinggalkan Balasan