Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) KDEKS Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, Minggu (14/12/2025). Kegiatan strategis ini berlangsung di ballroom Lantai 3, Hotel Bela Ternate.
Rakorda KDEKS 2025 mengusung tema “Meningkatkan Sinergi dan Inovasi dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk Pembangunan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan di Maluku Utara.” Tema tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam menjadikan ekonomi dan keuangan syariah sebagai salah satu pilar penting pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Acara ini dirancang sebagai forum koordinatif lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, otoritas keuangan, perencana pembangunan, serta lembaga pendukung ekonomi syariah. Tujuan utamanya adalah memperkuat sinergi antarinstansi dalam merumuskan kebijakan, program, dan langkah konkret pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang selaras dengan arah pembangunan daerah Provinsi Maluku Utara.
Rakorda dibuka dengan keynote speech dari Sarbin Sehe, Wakil Gubernur Maluku Utara, yang mengangkat topik “Sinergi Pemerintah Daerah dalamMendorong Pengembangan Ekonomi Syariah di Maluku Utara.” Paparan ini diharapkan menjadi landasan strategis memperkuat peran pemerintah daerah sebagai penggerak utama ekosistem ekonomi syariah.
Selanjutnya, berbagai materi substantif disampaikan narasumber nasional dan daerah yang dibagi dalam dua sesi panel yaitu untuk sesi 1 dimulai dari KH Sholahuddin Al Aiyub, Direktur Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), yang menyampaikan strategi nasional pengembangan ekonomi dan keuangan syariah menuju ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan. Selanjutnya Iwan Kurniawan, Direktur Pengembangan Ekonomi dan Inovasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang membahas implementasi ekonomi syariah dalam RPJMD dan RKPD sebagai bentuk penguatan komitmen daerah terhadap pembangunan berbasis syariah.
Lalu Rosy Wediawati dari Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN, memaparkan pentingnya penyelarasan dokumen perencanaan nasional dan daerah dalam pengembangan ekonomi syariah. Selanjutnya sesi panel materi ini dilengkapi dengan paparan dari Dr. Kurniadi Deputy, Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS terkait penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Ekonomi dan Keuangan Syariah, sebagai upaya menerjemahkan RPJMN, RPJMD, dan Asta Cita ke dalam agenda konkret KDEKS Maluku Utara.
Pada sesi panel kedua, peran otoritas keuangan juga menjadi fokus Rakorda. Erlangga Febriano dari Perwakilan Bank Indonesia Maluku Utara membahas tantangan dan peluang dukungan BI terhadap ekonomi dan keuangan syariah di daerah. Sementara itu, Fauzi Sain, mewakili Kepala Perwakilan OJK Maluku Utara mengulas pengawasan dan pengembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, Muhammad Priandi yang mewakili Kanwil DJPb memaparkan optimalisasi anggaran negara untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah dan pembangunan daerah berkelanjutan.
Sebagai penutup rangkaian materi pada sesi dua, Sarmin S. Adam sebagai Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara menyampaikan paparan mengenai transformasi ekonomi dan keuangan syariah dalam perencanaan pembangunan daerah. Rakorda ini diharapkan menghasilkan kesepahaman bersama, penguatan koordinasi, serta rekomendasi kebijakan yang aplikatif guna mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Maluku Utara.
Rakorda KDEKS Maluku Utara 2025 bertujuan memperkuat sinergi dan inovasi antarinstansi dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, sehingga dapat mendorong pembangunan ekonomi daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan selaras dengan perencanaan nasional maupun daerah. Acara ini menjadi wadah koordinasi strategis untuk menghasilkan langkah konkret, kebijakan, dan rekomendasi yang mendukung terciptanya ekosistem ekonomi syariah yang kuat di Provinsi Maluku Utara.
Rekomendasi singkat:
- Memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memastikan sinergi kebijakan dan program ekonomi syariah di tingkat daerah.
- Mengintegrasikan ekonomi dan keuangan syariah dalam seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD dan RKPD.
- Mendorong kolaborasi aktif dengan otoritas keuangan, BUMN, dan sektor swasta untuk memperluas ekosistem ekonomi syariah di Maluku Utara.
- Memaksimalkan penggunaan anggaran dan sumber daya daerah untuk mendukung program ekonomi syariah yang berkelanjutan.
- Menyusun Peta Jalan dan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang konkret dan terukur sebagai panduan implementasi ekonomi dan keuangan syariah di Maluku Utara.





Tinggalkan Balasan