Tandaseru – Penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, terus bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi, Minyakita. Tim penyidik kini berada di Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan saksi tambahan guna melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan (P19).
Kapolres Pulau Morotai melalui Kasat Reskrim, IPTU Yakub Panjaitan, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai yang diterbitkan pada November 2025 lalu.
“Kami masih terus melengkapi berkas P19 untuk tersangka berinisial DL agar kasus ini segera dinyatakan lengkap,” ujar Yakub, Rabu (14/1/2026).
Penyisiran Saksi di Surabaya dan Madura
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Morotai, AIPTU M. Rais Tuaputih, menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini tengah berpindah-pindah lokasi di Jawa Timur. Setelah melakukan pemeriksaan di Surabaya, tim bergeser menuju Kabupaten Pamekasan, Madura.
“Kami sudah di Surabaya untuk pemeriksaan tambahan, dan saat ini tim sedang memeriksa saksi dari pihak produsen yang berada di Pamekasan, Madura,” jelas Rais.
Pemeriksaan saksi produsen ini dinilai krusial untuk memperkuat alat bukti terkait rantai distribusi dan proses pengemasan minyak goreng subsidi yang diduga bermasalah tersebut.
Terkendala Saksi di Sumatera
Meski progres penyidikan menunjukkan perkembangan signifikan, Rais mengakui adanya kendala teknis di lapangan. Salah satu saksi kunci dilaporkan sedang berada di wilayah yang cukup jauh.
“Kami masih terkendala karena ada satu saksi lagi yang posisinya berada di Nias, Sumatera Utara. Namun, kami pastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan,” tegasnya.
Kasus dugaan pengurangan takaran Minyakita ini menjadi perhatian publik di Morotai karena menyangkut komoditas subsidi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera merampungkan berkas agar tersangka DL dapat segera menjalani proses persidangan.





Tinggalkan Balasan