Tandaseru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) , , memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh elemen pekerja melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan yang berlangsung di Hotel GranDhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan. Selasa (18/11/2025).

Sashabila Mus mengatakan penandatanganan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka melindungi hak-hak sosial pekerja di luar . Ia menerangkan bahwa MoU ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Perlindungan ini baik bagi pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-), pekerja rentan, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa se-Taliabu,” ujar Sashabila.

Senada dengan itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Halsel yang membidangi Taliabu, Amrullah, menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup beberapa tujuan utama yaitu, peningkatan kepesertaan dengan mendorong peningkatan jumlah peserta dan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa.

“Amanat Undang-Undang memastikan penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai amanat Undang-Undang Desa, khususnya bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD,” jelasnya.

Ia menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemda dalam memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dan memiliki jaminan sosial yang layak demi terciptanya kesejahteraan masyarakat .

Amrullah berharap, melalui kerja sama ini, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten dapat semakin meningkat.

“Kami berharap kerja sama ini dapat semakin meningkatkan capaian Universal Coverage Jamsostek serta memberikan rasa aman dan perlindungan menyeluruh bagi seluruh di Kabupaten ,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini turut hadir Kepala Dinas dan Transmigrasi Taliabu dan menyaksikan penandatanganan sinergi ini.

tandaseru.co
Editor